Cara Pendaftaran NPWP Pribadi di Sistem Coretax DJP

Waktu Baca: 3 menit
Pendahuluan
Sejak diberlakukannya sistem Coretax DJP, proses pendaftaran dan aktivasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin mudah dan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pajak, karena proses pendaftaran dapat dilakukan secara online.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap untuk mendaftar dan mengaktifkan NPWP pribadi di sistem Coretax DJP.
1. Akses Portal Coretax DJP
Untuk memulai, kunjungi situs resmi Coretax DJP melalui tautan berikut:
🔗 https://coretaxdjp.pajak.go.id
Pada halaman utama, klik "Daftar di sini" jika Anda belum memiliki akun.
2. Pilih Jenis Pendaftaran
Setelah masuk ke halaman registrasi, pilih opsi "Perorangan" karena Anda akan mendaftarkan NPWP untuk individu, bukan badan usaha.
Anda akan diberikan dua opsi:
✅ Pendaftaran dengan Aktivasi NIK – Jika Anda ingin langsung mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
✅ Hanya Registrasi – Jika ingin memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
Pilih opsi pertama untuk langsung mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
3. Isi Data Diri
Lengkapi informasi pribadi Anda sesuai dengan KTP, termasuk:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama Lengkap
- Tempat & Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Status Perkawinan
- Agama
- Jenis Pekerjaan
- Nama Ibu Kandung
Setelah semua data diisi dengan benar, klik "Verifikasi" untuk memastikan kebenaran data Anda.
4. Verifikasi Kontak
Masukkan nomor HP dan email aktif untuk menerima kode OTP (One-Time Password).
Klik "Verifikasi" pada masing-masing kolom.
Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS/email.
Jika berhasil, akan muncul notifikasi verifikasi sukses.
5. Isi Data Pekerjaan & Ekonomi
Selanjutnya, Anda harus mengisi informasi mengenai sumber penghasilan, antara lain:
- Metode Pembukuan:
- Laporan berbasis kas
- Laporan berbasis akrual
- Pencatatan sederhana
- Periode pembukuan (misal: Januari–Desember)
- Jenis pekerjaan & kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)
- Estimasi penghasilan per bulan
Jika Anda bekerja di perusahaan, masukkan nama tempat bekerja serta alamat usaha.
6. Isi Data Alamat
Masukkan alamat domisili sesuai dengan KTP, termasuk:
- RT/RW
- Kecamatan
- Kota/Kabupaten
- Provinsi
- Kode Pos
Untuk validasi lebih lanjut, Anda akan diminta menandai lokasi pada peta (geotagging).
7. Unggah Foto Identitas
Anda akan diminta mengunggah foto:
📌 Foto KTP (Pastikan terlihat jelas)
📌 Foto Selfie dengan KTP (Wajah dan identitas harus terlihat)
8. Konfirmasi & Ajukan Permohonan
Sebelum menyelesaikan pendaftaran, pastikan semua data sudah benar.
✅ Centang pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diisi adalah benar.
✅ Klik "Ajukan Permohonan".
Setelah pengajuan dikirim, sistem akan melakukan verifikasi otomatis.
9. Aktivasi Akun Coretax
Jika permohonan diterima, Anda akan mendapatkan email berisi instruksi aktivasi akun.
1️⃣ Kembali ke halaman login Coretax.
2️⃣ Klik "Lupa Kata Sandi" dan masukkan NIK Anda.
3️⃣ Pilih metode penerimaan kode aktivasi (SMS/email).
4️⃣ Buat kata sandi baru.
5️⃣ Login menggunakan NIK dan kata sandi yang baru dibuat.
10. Cetak Kartu NPWP
Setelah berhasil login, Anda dapat mencetak NPWP digital:
Buka menu "Portal Saya" → "Dokumen Saya"
Pilih "Kartu NPWP"
Klik ikon printer atau unduh dalam format PDF
Kartu NPWP digital ini bisa digunakan untuk keperluan perpajakan tanpa perlu mencetak kartu fisik.
Kesimpulan
Proses aktivasi NPWP di sistem Coretax DJP sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Dengan menghubungkan NIK ke NPWP, pemerintah berharap pelaporan pajak menjadi lebih efektif dan terintegrasi.
Jika mengalami kendala, Anda dapat menghubungi:
📞 Kring Pajak 1500 200
📧 Email: [email protected]
Semoga panduan ini bermanfaat! 🚀