Grad shape

Cara Pembayaran Pajak PT Perorangan


kawanpajak

Cara Pembayaran  Pajak PT Perorangan

Waktu Baca: 2 menit

PT Perorangan adalah bentuk badan usaha yang memudahkan para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dengan status badan hukum tanpa memerlukan lebih dari satu pemilik. Meskipun sederhana, PT Perorangan tetap memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Berikut adalah langkah-langkah pembayaran pajak PT Perorangan secara lengkap.


1. Memahami Jenis Pajak yang Harus Dibayar

Sebagai pemilik PT Perorangan, Anda wajib membayar beberapa jenis pajak, di antaranya:

  • Pajak Penghasilan (PPh): PPh yang dikenakan pada PT Perorangan umumnya adalah PPh Final 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018 jika omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jika omzet usaha sudah mencapai Rp4,8 miliar per tahun, maka PT Perorangan wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 11%.
  • Pajak lainnya: Tergantung pada jenis usaha yang dijalankan, PT Perorangan bisa memiliki kewajiban pajak lainnya seperti Pajak Daerah atau Pajak Karyawan (PPh 21).


2. Melakukan Pendaftaran NPWP Badan

Sebelum dapat membayar pajak, PT Perorangan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui https://ereg.pajak.go.id atau langsung ke Kantor Pajak terdekat.


3. Membuat Kode Billing untuk Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak PT Perorangan dilakukan melalui sistem e-Billing DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id.
  2. Login dengan NPWP dan kata sandi yang terdaftar.
  3. Pilih menu e-Billing dan klik Buat Kode Billing.
  4. Isi jenis pajak yang akan dibayar (misalnya, PPh Final 0,5%).
  5. Setelah semua data terisi, klik Buat Kode Billing dan simpan kode tersebut.


4. Melakukan Pembayaran Pajak

Setelah mendapatkan kode billing, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti:

  • Internet Banking & Mobile Banking (BCA, Mandiri, BRI, BNI, dll.)
  • ATM
  • Kantor Pos & Bank Persepsi
  • Marketplace dan Aplikasi Pembayaran seperti Tokopedia dan Bukalapak

Caranya cukup memasukkan kode billing yang sudah dibuat dan menyelesaikan pembayaran sesuai nominal yang tertera.


5. Melaporkan Pajak Melalui SPT Tahunan

Setiap tahun, PT Perorangan wajib melaporkan pajaknya melalui SPT Tahunan Badan. Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui DJP Online atau langsung ke KPP terdekat. Pastikan semua pembayaran pajak sudah sesuai agar tidak terkena sanksi administrasi.


Kesimpulan

Membayar pajak untuk PT Perorangan tidaklah sulit jika mengikuti prosedur yang benar. Pastikan Anda memahami jenis pajak yang harus dibayar, membuat kode billing, dan melakukan pembayaran tepat waktu. Dengan kepatuhan pajak yang baik, usaha Anda akan berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Semoga panduan ini bermanfaat!

Apakah artikel ini membantu?
25 dari 78 merasa terbantu
Baca Juga
1